Kembali ke Kabar & Edukasi
Berita 04 Aug 2026 allezaen 95 Dilihat

Tingkatkan Perlindungan SDM dan Nasabah, LKMS BWM Al-Falah Sambut Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan

JEMBER, 4 Agustus 2026 — Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Bank Wakaf Mikro (BWM) Al-Falah menerima kunjungan resmi dan silaturahmi dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sumbersari, Jember. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pengurus dan pengelola, sekaligus menjajaki kerja sama strategis perlindungan bagi para nasabah.

​Program Asuransi dan Perlindungan untuk SDM Internal

​Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan pentingnya kepesertaan program jaminan sosial bagi seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) dan tenaga kerja di lingkungan LKMS BWM Al-Falah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, setiap tenaga kerja berhak atas jaminan perlindungan diri dan keluarga dari berbagai risiko kerja.

​Program asuransi dan perlindungan ketenagakerjaan yang disiapkan untuk jajaran staf dan pengelola BWM Al-Falah meliputi lima program utama:

1. ​Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas.

​2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai bagi ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

3. ​Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang untuk kepastian finansial masa purnabakti.

4. ​Jaminan Pensiun (JP): Perlindungan berkala untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.

5. ​Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

​Rencana Kerja Sama Perlindungan Nasabah sebagai Mitigasi Risiko

​Selain pemenuhan jaminan sosial bagi SDM internal, agenda pembahasan juga mencakup rencana kerja sama skema asuransi perlindungan bagi nasabah pembiayaan LKMS BWM Al-Falah. Langkah ini dirancang secara khusus sebagai bentuk mitigasi risiko keuangan lembaga serta proteksi bagi para nasabah UMKM dan keluarganya dari risiko tak terduga (seperti musibah kecelakaan atau meninggal dunia) selama masa pembiayaan.

​Melalui sinergi perlindungan nasabah ini, BWM Al-Falah berharap para pelaku usaha mikro dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lebih tenang dan aman, sementara lembaga dapat menjaga kualitas serta keberlanjutan penyaluran pembiayaan.

​Pimpinan LKMS BWM Al-Falah menyambut baik sosialisasi dan penjajakan kerja sama ini, serta berkomitmen untuk menyelaraskan perlindungan kesejahteraan SDM internal sekaligus memperkuat sistem mitigasi risiko lembaga demi kemajuan bersama.

Bagikan Berita & Edukasi Ini: